Warga Negara Asing (WNA) Punya KTP-el? Berikut Perbedaan KTP WNI dan WNA! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

Warga Negara Asing (WNA) Punya KTP-el? Berikut Perbedaan KTP WNI dan WNA!

Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP-el, namun ternyata Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el, hal tersebut telah diatur dalam  Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Lalu tidak semua WNA secara otomatis bisa memiliki KTP-el. Hanya WNA yang telah memenuhi syarat-syaratnya yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Pasal 16 antara lain:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pemah  kawin. 
  2. Kartu keluarga (KK) 
  3. Dokumen Perjalanan.
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Meskipun sama-sama berbentuk KTP-el, terdapat beberapa perbedaan yang signifikan antara KTP-el WNI dan WNA: 

  1. Masa Berlaku
  • KTP-el WNI : Berlaku seumur hidup

  • KTP-el WNA : Masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

  1. Kewarganegaraan

  • KTP-el WNI : Tertulis “Indonesia”

  • KTP-el WNA : Menyesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing, misalnya Italia, Inggris, Australia dan lain-lain. 

  1. Tampilan Warna Fisik

  • KTP-el WNI : Biru

  • KTP-el WNA : Oranye

  1. Bahasa pada Keterangan

  • KTP-el WNI : Menggunakan bahasa Indonesia

  • KTP-el WNA : Keterangan seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan menggunakan  bahasa Inggris. 

Di sisi lain, meskipun  WNA sudah memiliki KTP-el, mereka tidak bisa memberikan hak politiknya, seperti halnya ketika Pemilihan Umum (PEMILU), yang mana telah ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017 bahwa “ Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Pasal tersebut mengartikan bahwa yang memiliki hak suara ketika Pemilihan Umum adalah WNI. KTP-el yang dimiliki WNA dapat digunakan dalam mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, Surat Izin Mengemudi (SIM)  maupun dalam layanan perbankan.