BUKAN SEKEDAR ESTETIKA, BERIKUT PENJELASAN ARTI WARNA MERAH DAN BIRU PADA BACKGROUND FOTO KTP-EL! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

BUKAN SEKEDAR ESTETIKA, BERIKUT PENJELASAN ARTI WARNA MERAH DAN BIRU PADA BACKGROUND FOTO KTP-EL!

Rembang, 17 Juli 2025 - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang sering disebut KTP-el merupakan identitas resmi penduduk yang dimiliki oleh seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el sangat penting karena digunakan sebagai dokumen utama yang digunakan untuk mengakses pelayanan publik lainnya. Tanpa disadari bahwa terdapat perbedaan warna background foto tersendiri yang akan seseorang dapatkan. Oleh karena itu, banyak orang yang belum mengetahui terkait hal tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 pada BAB II Pasal 2, menjelaskan terdapat beberapa elemen informasi yang ada dalam KTP-el diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el serta tanda tangan pemilik KTP-el. Hal ini terdapat satu dari dua warna yang diperoleh masing-masing orang yaitu warna merah dan biru. Tidak hanya sebagai estetika, namun dengan perbedaan warna background pada foto KTP-el memiliki arti tersendiri.

  • Warna biru digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun genap, seperti 1980, 1992, 1994, 1998, 2000, dan 2012. 
  • Sedangkan, background merah berlaku bagi penduduk yang lahir di tahun ganjil, seperti 1989, 1991, 1997, 2001, 2003, dan 2007.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran warga. Dengan membedakan tahun lahir berdasarkan warna latar belakang foto KTP-el, petugas akan lebih cepat dalam melakukan verifikasi dan administrasi kependudukan.