Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang
Pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya apa pun. Harap adukan ke nomor pengaduan kami 0895-2520-3813 disertai bukti, apabila Anda dikenakan biaya dalam mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil, Kantor Kecamatan, MPP Rembang, maupun Kantor Desa/Kelurahan.