Kartu Identitas Anak (KIA) - Dindukcapil Kabupaten Rembang

SYARAT PEMBUATAN KIA

Syarat yang diperlukan

  1. Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocopy KK orang tua/wali;dan
    3. Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
    4. Formulir Permohonan Penerbitan KIA  yang telah diisi

    Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran; 
    2. Fotocopy KK orang tua/Wali; 
    3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali; 
    4. Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
    5. Formulir  Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.

    Penerbitan KIA karena hilang

    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 
    2. Fotocopy KK orang tua/wali
    3. Fotocopy KTP-el pelapor

    Penerbitan KIA yang rusak

    1. KIA yang rusak. 
    2. Fotocopy KK orang tua/wali
    3. Fotocopy KTP-el pelapor

Biaya

Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya

Jam Pelayanan

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close