SYARAT PEMBUATAN KIA
Syarat yang diperlukan
-
Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua/wali;dan
- Fotocopy KTPel kedua orang tua / wali;
- Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi
Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua/Wali;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali;
- Pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fotocopy KK orang tua/wali
- Fotocopy KTP-el pelapor
Penerbitan KIA yang rusak
- KIA yang rusak.
- Fotocopy KK orang tua/wali
- Fotocopy KTP-el pelapor
Biaya
Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya