Sudah Lama Meninggal, Baru Buat Akta? Begini Caranya! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

Sudah Lama Meninggal, Baru Buat Akta? Begini Caranya!

Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah lama meninggal dunia. Padahal, akta kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, pensiun, maupun pembaruan data keluarga. Lalu, bagaimana jika seseorang sudah lama meninggal namun belum dibuatkan akta kematiannya?

 

Syarat Membuat Akta Kematian

Untuk mengurus akta kematian, diperlukan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga (KK) atau KTP yang meninggal dunia
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas jika meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas
  4. Jika meninggal di rumah, dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian.

Namun, dalam beberapa kasus, orang yang telah lama meninggal mungkin tidak lagi memiliki KK atau KTP karena datanya sudah tidak tercatat dalam sistem kependudukan. Untuk kondisi seperti ini, ada ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

 

Berdasarkan peraturan tersebut, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dapat dilakukan melalui Penetapan Pengadilan. Namun, proses ini juga bisa dilakukan tanpa melalui pengadilan, asalkan terdapat dokumen pendukung yang sah, seperti:

 

  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  • KK atau KTP lama
  • Ijazah
  • Paspor

Semua dokumen tersebut harus diperkuat dengan SPTJM Kebenaran Data Kematian sebagai bukti keabsahan informasi.

 

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran akta kematian dapat dilakukan langsung di desa atau kelurahan setempat. Masyarakat tidak perlu datang ke Dindukcapil Kabupaten Rembang, karena proses pendaftaran dan pencetakan akta kematian kini bisa dilakukan di desa atau kelurahan.

 

Pembuatan akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat segera melengkapi dokumen kependudukan keluarganya agar data administrasi tetap tertib dan akurat.

 

Catatan

  1. Bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya melampirkan Surat Keterangan Kepolisian
  2. Bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya melampirkan Salinan Penetapan Pengadilan tentang kematian orang hilang
  3. Bagi penduduk yang meninggal di luar wilayah NKRI melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Perkawakilan RI
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya termasuk ketua RT dengan melampirkan surat kuasa bermaterai