Kutipan Akta Perkawinan - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. KK lama suami dan istri
  4. Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
  5. Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
  6. Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
  7. Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
  8. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
  9. Paspor bagi suami atau istri orang asing.

Biaya

Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya

Jam Pelayanan

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close