PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat-syarat yang diperlukan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
- Fotocopy KTP suami dan istri
- KK lama suami dan istri
- Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
- Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
- Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
- Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
- Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
- Paspor bagi suami atau istri orang asing.
Prosedur
- Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan diri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal perkawinan dan mengambil formuir pelaporan perkawinan.
- Setelah mengisi blanko yang diterima, pemohon menyerahkan blanko dan persyaratan lainnya kepada petugas loket;
- Petugas Loket menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada register untuk diproses lebih lanjut;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta Perkawinan sesuai berkas;
- Petugas meminta tandatangan pelapor dan saksi-saksi pada register akta perkawinan;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perkawinan kepada kasi pencatatan perkawinan untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perkawinan memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
- Operator komputer menginput data register akta perkawinan ke dalam system komputer dengan teliti;
- Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perkawinan pada kertas putih;
- Operator Komputer mencetak Kutipan akta perkawinan pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perkawinan kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perkawinan dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer meneruskan kutipan akta perkawinan, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diparaf;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta perkawinan untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta perkawinan serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.