PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Syarat-syarat yang diperlukan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
- Fotocopy KTP suami dan istri
- KK lama suami dan istri
- Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
- Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
- Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
- Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
- Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
- Paspor bagi suami atau istri orang asing.
Biaya
Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya