KTP ELEKTRONIK (KTP-el) BERLAKU SEUMUR HIDUP
Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
H.M DAENURI, S.Pd, SH, MM Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Menghimbau kepada Masyarakat Rembang untuk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el yang tertulis habis ditahun ini, tapi memang bagi yang data berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.(rien75)
Layanan Instagram Resmi
Ikuti & Kirim Pesan Melalui IG
Silakan kunjungi akun resmi Instagram kami untuk mendapatkan informasi program dan berita terbaru.
Pusat Layanan Informasi
Silakan sampaikan pertanyaan atau keluhan Anda
Pesan Anda akan segera kami respon secara aktif pada Hari dan Jam Kerja pelayanan.