Warta Berita

KTP ELEKTRONIK (KTP-el) BERLAKU SEUMUR HIDUP

13 Januari Admin Dukcapil 94579 pembaca
gambar berita
Perbesar Foto

               Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

              H.M DAENURI, S.Pd, SH, MM Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Menghimbau kepada Masyarakat Rembang untuk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el yang tertulis habis ditahun ini, tapi memang bagi yang data berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.(rien75)

Bagaimana pendapat Anda tentang informasi ini?

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Info Publik

Logo Kabupaten Rembang Bangga Melayani Bangsa BerAKHLAK

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Icon Ulasan
Yuk Berikan Ulasan Layanan Kami
× Zoom