IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk digital yang memuat dokumen kependudukan dan data pribadi Anda.
✔ Mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital
✔ Mencegah penyalahgunaan data kependudukan melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih
✔ Meningkatkan kepercayaan penduduk dalam mengakses layanan publik
✔ Keamanan data terjaga dengan PIN dan face recognition
✔ Sudah memiliki KTP-el / pernah perekaman KTP-el
✔ Memiliki gawai / smartphone berbasis android atau ios
✔ Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet
✔ Dapat mengoperasikan gawai / smartphone dengan baik
Berikut langkah-langkah untuk melakukan aktivasi dan memperoleh IKD secara resmi melalui Play Store atau App Store.
Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Ditjen Dukcapil Kemendagri di Play Store / App Store Resmi
Masukkan NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, E-mail, dan Nomor HP
Lakukan swafoto diri tanpa menggunakan kacamata/masker sesuai dengan KTP-el
Scan QR Code di Desa / Kelurahan / Kecamatan / Kantor MPP Rembang / Kantor Dindukcapil Rembang
Lakukan Aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail
Aplikasi IKD telah aktif dan langsung dapat digunakan sebagai bukti identitas digital
Berikut adalah modus yang digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Dukcapil:
Jika mendapatkan informasi yang mengatasnamakan Dindukcapil Kabupaten Rembang, lakukan Verifikasi melalui Kanal Resmi pengaduan kami :