Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Panduan resmi alur download, syarat, dan tata cara aktivasi mandiri sebelum melakukan validasi tatap muka.
Apa itu IKD?
IKD adalah identitas kependudukan resmi versi digital yang memuat dokumen kependudukan terintegrasi dan aman pada perangkat gawai Anda.
Manfaat IKD
Mempermudah akses pelayanan publik, mencegah pemalsuan data via sistem autentikasi mutakhir, serta proteksi PIN dan *Face Recognition*.
Persyaratan
Sudah memiliki/perekaman KTP-el, memiliki smartphone Android/iOS minimal Android versi 8.0 (Oreo) atau iOS versi 11.0, terkoneksi internet, dan nomor HP aktif.
Google Play Store
Unduh aplikasi IKD resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk perangkat Android.
Apple App Store
Unduh aplikasi IKD resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk perangkat iOS / iPhone.
Langkah-Langkah Aktivasi IKD
Unduh Aplikasi
Download aplikasi IKD resmi melalui PlayStore Android atau App Store iOS Iphone
Isi Data Diri sesuai KTP-el
Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tmpat/Tanggal Lahir, Email aktif, dan Nomor HP Aktif
Verifikasi Wajah (Swafoto)
Lakukan swafoto pencocokan biometrik tanpa kacamata, masker, atau pencahayaan minim.
Scan QR Code
Kunjungi petugas resmi di Desa/Kelurahan, Kecamatan, MPP, atau Kantor Dindukcapil Rembang untuk memindai QR Code.
Aktivasi IKD melalui Tautan Email
Buka pesan masuk email terdaftar, klik tautan aktivasi, dan masukkan kode PIN yang diberikan.
Selesai
Aplikasi IKD telah aktif dan langsung dapat digunakan sebagai bukti identitas digital
WASPADA MODUS PENIPUAN DATA
Pelaku kejahatan siber seringkali mengatasnamakan instansi pemerintah. Kenali pola penipuan di bawah ini:
Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung (tatap muka) di Kantor Dindukcapil Rembang, Kantor MPP Rembang, Kantor Kecamatan, maupun Kantor Desa/Kelurahan.
Apabila Anda dihubungi pihak mencurigakan, segera abaikan atau konfirmasikan ke kanal aduan terverifikasi berikut: