Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Panduan resmi alur download, syarat, dan tata cara aktivasi mandiri sebelum melakukan validasi tatap muka.

Apa itu IKD?

IKD adalah identitas kependudukan resmi versi digital yang memuat dokumen kependudukan terintegrasi dan aman pada perangkat gawai Anda.

Manfaat IKD

Mempermudah akses pelayanan publik, mencegah pemalsuan data via sistem autentikasi mutakhir, serta proteksi PIN dan *Face Recognition*.

Persyaratan

Sudah memiliki/perekaman KTP-el, memiliki smartphone Android/iOS minimal Android versi 8.0 (Oreo) atau iOS versi 11.0, terkoneksi internet, dan nomor HP aktif.

Google Play Store

Unduh aplikasi IKD resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk perangkat Android.

Download di Android
Apple App Store

Unduh aplikasi IKD resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk perangkat iOS / iPhone.

Download di iPhone
Proteksi Keamanan: Jangan pernah menginstal aplikasi IKD di luar store resmi. Dukcapil tidak pernah menyebarkan file instalasi berbentuk ekstensi APK via WhatsApp atau telegram.

Langkah-Langkah Aktivasi IKD

1
Unduh Aplikasi

Download aplikasi IKD resmi melalui PlayStore Android atau App Store iOS Iphone

2
Isi Data Diri sesuai KTP-el

Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tmpat/Tanggal Lahir, Email aktif, dan Nomor HP Aktif

3
Verifikasi Wajah (Swafoto)

Lakukan swafoto pencocokan biometrik tanpa kacamata, masker, atau pencahayaan minim.

4
Scan QR Code

Kunjungi petugas resmi di Desa/Kelurahan, Kecamatan, MPP, atau Kantor Dindukcapil Rembang untuk memindai QR Code.

5
Aktivasi IKD melalui Tautan Email

Buka pesan masuk email terdaftar, klik tautan aktivasi, dan masukkan kode PIN yang diberikan.

6
Selesai

Aplikasi IKD telah aktif dan langsung dapat digunakan sebagai bukti identitas digital

WASPADA MODUS PENIPUAN DATA

Pelaku kejahatan siber seringkali mengatasnamakan instansi pemerintah. Kenali pola penipuan di bawah ini:

✕ Menghubungi via nomor asing meminta kode OTP/PIN.
✕ Menawarkan pengurusan dokumen jarak jauh berbayar.
✕ Mengirim file berkas ancaman format (.APK) manipulatif/palsu.
✕ Meminta akses kontrol penuh layar gawai (*screen sharing*).
✕ Menawarkan aktivasi IKD berbayar / imbalan
✕ Meminta data sensitif (NIK, KK, OTP, PIN).
✕ Menyebutkan data pribadi korban (NIK, Nama, Alamat dan lainnya).
✕ Mengaku sebagai petugas Disdukcapil via WhatsApp / Telepon

Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung (tatap muka) di Kantor Dindukcapil Rembang, Kantor MPP Rembang, Kantor Kecamatan, maupun Kantor Desa/Kelurahan.

Kanal Pengaduan & Verifikasi Resmi Dindukcapil Rembang

Apabila Anda dihubungi pihak mencurigakan, segera abaikan atau konfirmasikan ke kanal aduan terverifikasi berikut:

LAYANAN AKTIVASI IKD TIDAK DIPUNGUT BIAYA (100% GRATIS)
Edukasi Penipuan
Waspada Aktivasi
Hoax Cek NIK
Instagram Hubungi Bantuan