PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
Syarat-syarat yang diperlukan
- Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
- Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
- Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
- Mengisi blanko permohonan;
- Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
-
Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
- Dokumen keimigrasian;
- Paspor.
Biaya
Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya