Cek Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Lewat Aplikasi IKD! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

Cek Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Lewat Aplikasi IKD!

Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan SKPWNI tidak lagi dapat dilakukan menggunakan kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR umum.

 

Sebelumnya, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi keaslian dokumen kependudukan hanya dengan membuka kamera ponsel dan memindai QR code yang tertera. Namun, kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa mulai Januari 2026, metode tersebut tidak lagi berlaku secara resmi.

 

Hasil pemindaian menggunakan kamera atau aplikasi QR reader umum tidak akan lagi terhubung otomatis ke sistem Dukcapil untuk proses verifikasi autentik. Sebagai gantinya, seluruh proses pengecekan dan verifikasi keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

 

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat:

  1. Memindai barcode atau QR code dokumen kependudukan secara langsung dan terintegrasi dengan server Dukcapil.

  2. Melihat status keaslian dokumen secara real-time.

  3. Mengakses data digital seperti KTP Digital dan dokumen administrasi kependudukan lainnya dalam satu platform resmi.
     

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan data pribadi dan memastikan proses verifikasi dokumen kependudukan dilakukan secara resmi, aman, dan terintegrasi dengan sistem nasional Dukcapil.