SOSIALISASI PELAYANAN ONLINE ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

SOSIALISASI PELAYANAN ONLINE ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dalam hal kepengurusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang melaksanakan satu  inovasi lagi untuk lebih mempermudah dalam hal pengurusan aministrasi kependudukan, setelah beberapa waktu lalu bekerja sama dengan RSUD R.SOETRASNO REMBANG, dengan menerbitkan Akta Kelahiran bagi bayi langsung bagi yang melahirkan di Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang akan meluncurkan inovasi pelayanan yakni melalui pelayanan online, yang baru-baru ini telah disosialisasikan di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, jadi dalam melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Dindukcapil, cukup melalui Pelayanan Online di website Dindukcapil Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan.(rien-75)

PETUNJUK PELAYANAN ONLINE

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN REMBANG

  1. PENDAFTARAN

Untuk melakukan pendaftaran pelapor klik menu login dan pilih Daftar Baru atau dengan memilih tombol Login / Daftar pada pelayanan yang tersedia.

Halaman pendaftaran akan muncul tampilan Isi NIK dengan NIK Anda dan tulis ulang kode keamanan yang terdiri dari 4 digit kemudian klik tombol Daftar.

Jika NIK yang dimasukkan tadi di atas benar maka akan tampil nama dan form pengiriman kode aktifasi.

Pastikan Nama Anda benar/sesuai dan isikan alamat email atau nomor telepon Anda untuk pengiriman kode aktifasi. Jika sudah di isi, klik tombol Kirim Kode Verifikasi.

Cek email atau SMS untuk mengetahui kode aktifasinya.

Kode Aktifasi terdiri dari 6 digit angka  Klik URL Alamat Aktifasi di atas dan masukkan NIK dan Kode Aktifasi, kemudian klik tombol Aktifasi.

Jika proses aktifasi berhasil, maka akan menuju halaman Password Baru. Isi password dua kali dan klik tombol Simpan untuk menyimpan password.

Jika Password Baru sudah tersimpan maka akan tampil halaman Aktifasi Berhasil.

  1. LOGIN PELAPOR

Jika proses pendaftaran sudah berhasil, langkah selanjutnya adalah login sebagai pelapor. Untuk dapat login, dapat memilih menu login di atas atau klik tombol Login/Daftar. Isikan NIK dan Password yang baru dibuat diatas dan klik tombol masuk.

Jika login berhasil maka akan menuju halaman utama dengan menu pelayanan yang aktif.

  1. EDIT PROFIL DAN PASSWORD

Untuk edit profil dan password klik pada nomor NIK Pelapor dan pilih Edit Profil.

Data yang dapat diganti adalah nomor HP dan Alamat Email.

Untuk ganti password, pilih menu Ganti Password.

  1. PELAPORAN AKTA KELAHIRAN
  1. Klik Pengajuan Akta Kelahiran
  2. Pilih data yang akan dilaporkan kelahirannya

Dengan klik tombol  “Lapor”

  1. Cek Data Pelaporan
  2. Perbaiki data yang belum di isi.

Jika terdapat data yang kurang, maka wajib untuk diperbaiki dan diisi. Baik data bayi, data Ayah, Data Ibu, data Pelapor, dan 2 Saksi.

  1. Download Formulir Pelaporan Kelahiran
  1. Upload Data Dukung
  2. Kirim pelaporan
  3. Setelah kirim pelaporan, petugas akan melakukan proses verifikasi data. Jika ditolak maka akan diberitahu melalui email atau sms agar pemohon segera melengkapi atau membetulkan data yang masih salah. Jika diterima petugas akan memproses sampai dengan akta tersebut jadi dan siap diambil kemudian mengirimkan notifikasi kepemohon melalui email atau sms.
  4. Jika pelaporan ditolak, maka akan tampil alasan penolakannya.
  5. Periksa dan perbaiki data permohonan dan kirim koreksi
  6. Jika sudah disetujui dan selesai diproses oleh petugas, akan mendapatkan notifikasi bahwa Akta Kelahiran siap untuk diambil.
  7. Pengambilan Akta Kelahiran yang sudah jadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkasfisik dari pelaporan kelahiran tersebut beserta Formulir Pelaporan Kelahiran.

 

  1. PELAPORAN LAINNYA

Secara prinsip proses cara penggunaan aplikasi untuk Pelaporan Kematian tidak jauh berbeda dengan pengajuan Pelaporan Kelahiran

  1. Pilih Pengajuan Akta Kematian
  2. Pilih data yang akan dilaporkan
  3. Cek Data Pelapor
  4. Perbaiki data yang masih kurang
  5. Download FormulirPelaporanKematiandanSuratKeteranganKematian
  6. Upload Data Dukung
  7. Kirim Pelaporan

 

  1. PENGAJUAN KTP ELEKTRONIK
  2. PENGAJUAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
  3. CEK KTP-EL (UMUM)

close