SUDAHKAH ANDA MEMILIKI KTP el - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

SUDAHKAH ANDA MEMILIKI KTP el

               Sudahkah anda memiliki KTP el, jangan sampai karena gara-gara tidak memiliki KTP menghambat segala rencana yang telah anda susun, ditemui ditengah-tengah kesibukannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, H.M DAENURI, S.Pd,SH,MM menerangkan dan menghimbau, bagi warga Kabupaten Rembang yang sudah harus wajib KTP agar segera mengurus kepemilikan KTP el toh syaratnya mudah, bagi yang sudah berusia lebih 17 Tahun atau sudah menikah bisa melakukan perekaman KTP el di Kecamatan, dan untuk Pencetakan KTP el di Dindukcapil, dengan cukup membawa Foto copy Kartu Keluarga, dan bagi Pemula yakni yang belum pernah memiliki KTP disertai data pendukung yakni Ijazah dan Akte Kelahiran. Sedangkan batas perekaman pada tanggal 30 September 2016, dan meski batas waktu perekaman pada tanggal tersebut, bukan berarti semua masyarakat sudah tidak bisa melakukan perekaman lagi, kalau memang usianya setelah tanggal 30 September 2016 baru 17 tahun masih tetap bisa melakukan perekaman di Kecamatan

Perlu Masyarakat umum ketahui, banyak sekali fungsi dan kegunaan Ktp el:

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, Karena KTP el digunakan untuk pengurusan izin, pembuatan Paspor, identitas saat naik pesawat, pembukaan rekening Bank, mencairkan dana bantuan pemerintah, dan sebagainya.  Otomatis karena berlaku nasional nantinya KTP lama atau KTP Reguler tidak berlaku dan semua instansi pemerintah maupun swasta mewajibkan penggunaan KTP elektronik. Untuk itu bagi Masyarakat Rembang yang masih menggunakan KTP Reguler dan sudah melakukan perekaman KTP untuk segera menukar KTP lamanya di Dindukcapil dengan menyertakan foto copy KK (Kartu Keluarga).
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

           Saat  ini di Kabupaten Rembang sekitar 32 ribu lebih  belum merekam data untuk pembuatan KTP elektronik, menekan agar masyarakat sebanyak itu namanya tidak  masuk  dalam data base kependudukan yang nantinya bisa berakibat terhambatnya berbagai proses administrasi karena tidak memiliki KTP el, H.M DAENURI, S.Pd, SH,MM mengatakan pihaknya sudah mengirimkan nama – nama penduduk yang belum merekam data ke  kecamatan, supaya segera diteruskan kepada desa.
Nanti desa yang bertugas memobilisasi masyarakat, seperti halnya peristiwa perekaman e – KTP tahun 2012 lalu.

             Dihimbau pula bagi Masyarakat Rembang untuk tidak perlu kawatir akan kehabisan stock Blangko KTP el karena pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, menyangkut penambahan blangko  KTP el.(Rien-75)


close