Kutipan Akta Kematian - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Asli Yang Meninggal
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas (Jika Dibutuhkan)
  6. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
  7. Formulir SPTJM Kebenaran Data Kematian (Jika Meninggal bukan di Rumah sakit melainkan di Rumah) (Jika Dibutuhkan)
  8. Data Dukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran,Bukunikah,dll) (Jika Dibutuhkan)
BIAYA : GRATIS (Rp.0)

Jam Pelayanan

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close