Surat Pindah - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI (SKPD)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :
    1. Blanko/ data isian SKPD
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
    4. Akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
    5. Fotcopy Akta kelahiran;
    6. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 7 lembar;

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko serta memberikan informasi tentang persyaratan, masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan membuat surat pengantar yang ditandatangani Lurah;
  6. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan meregister ke dalam buku dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  7. Pemohon mendatangi Kasi Pemerintahan di Kecamatan untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel setelah itu ke Pelayanan Dinas dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  8. Petugas Loket pada Dinas menerima, meneliti berkas, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama pemrosesan dan besarnya retribusi yang harus dibayar;
  9. Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas register
  10. Petugas register pada bidang pendaftaran penduduk meneliti dan mencatat data pemohon dalam Buku Induk dan buku mutasi penduduk;
  11. Petugas register meneruskan berkas ke Kasi Identitas dan Perpindahan Penduduk untuk diverifikasi;
  12. Bila telah sesuai, Identitas dan Perpindahan Penduduk memberikan paraf pada register dan berkas pemohon kemudian diteruskan kekasir;
  13. Pemohon membayar biaya permohonan sesuai retribusi;
  14. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi/ tanda terima pembayaran, mencatat penerimaan pada buku kas serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi.
  15. Kasir meneruskan berkas permohonan dan dokumen lainnya ke petugas operator computer untuk diproses lebih lanjut;
  16. Operator komputer menginput data register perpindahan penduduk ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  17. Operator Komputer mencetak surat keterangan pindah domisili dan meneruskan register dan surat keterangan pindah domisili kepada staf bidang pendaftaran penduduk;
  18. Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk mengajukan Surat Keterangan Pindah Domisili dan kelengkapan berkas pemohon kepada Kepala bidang pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani;
  19. Untuk kepindahan penduduk antar kelurahan dalam satu wilayah kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Lurah;
  20. Untuk kepindahan penduduk antar kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Camat;
  21. Untuk kepindahan penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi ditandatangani kepala bidang pendaftran penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal;
  22. Setelah ditandatangani, Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Petugas Loket Pelayanan;
  23. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas;
  24. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  25. Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili serta dokumen asli lainnya serta menginformasikan masa berlaku Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Pemohon.

Lama waktu penyelesaian

14 (Empat Belas) hari

 

Waktu Pelayanan:

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close