PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI (SKPD)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat-syarat yang diperlukan
-
Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :
- Blanko/ data isian SKPD
- Surat pengantar RT/RW;
- Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
- Akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
- Fotcopy Akta kelahiran;
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 7 lembar;
Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
- Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko serta memberikan informasi tentang persyaratan, masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
- Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
- Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan membuat surat pengantar yang ditandatangani Lurah;
- Setelah ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan meregister ke dalam buku dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
- Pemohon mendatangi Kasi Pemerintahan di Kecamatan untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel setelah itu ke Pelayanan Dinas dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
- Petugas Loket pada Dinas menerima, meneliti berkas, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama pemrosesan dan besarnya retribusi yang harus dibayar;
- Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas register
- Petugas register pada bidang pendaftaran penduduk meneliti dan mencatat data pemohon dalam Buku Induk dan buku mutasi penduduk;
- Petugas register meneruskan berkas ke Kasi Identitas dan Perpindahan Penduduk untuk diverifikasi;
- Bila telah sesuai, Identitas dan Perpindahan Penduduk memberikan paraf pada register dan berkas pemohon kemudian diteruskan kekasir;
- Pemohon membayar biaya permohonan sesuai retribusi;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi/ tanda terima pembayaran, mencatat penerimaan pada buku kas serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi.
- Kasir meneruskan berkas permohonan dan dokumen lainnya ke petugas operator computer untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register perpindahan penduduk ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
- Operator Komputer mencetak surat keterangan pindah domisili dan meneruskan register dan surat keterangan pindah domisili kepada staf bidang pendaftaran penduduk;
- Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk mengajukan Surat Keterangan Pindah Domisili dan kelengkapan berkas pemohon kepada Kepala bidang pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani;
- Untuk kepindahan penduduk antar kelurahan dalam satu wilayah kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Lurah;
- Untuk kepindahan penduduk antar kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Camat;
- Untuk kepindahan penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi ditandatangani kepala bidang pendaftran penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal;
- Setelah ditandatangani, Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili serta dokumen asli lainnya serta menginformasikan masa berlaku Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Pemohon.