SURAT KETERANGAN LAHIR MATI
Dasar Hukum :
1. Perpres No. 96 Tahun 2018
Pencatatan Lahir mati dilaporkan oleh penduduk harus memenuhi persyaratan :
a. surat keterangan lahir mati; atau
b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.