MEMBLUDAKNYA ANIMO MASYARAKAT AKAN KTP el - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

MEMBLUDAKNYA ANIMO MASYARAKAT AKAN KTP el

          Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda pada hari Sabtu ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang walau waktu Pelayanan hanya sampai dengan pukul 12.00 Wib, tapi antusias masyarakat sangat luar biasa dalam mengurus dokumen kependudukan, hingga pukul 11.00 Wib telah tercatat mencapai 800 Pemohon, nampak antrean yang mengular sehingga banyak pemohon yang merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, salah satu penyebab mengularnya antrean karena saat ini adanya ketersediaan Blangko KTP elektronik walau dengan jumlah yang tidak banyak, disampaikan oleh Kepala Dinas Dindukcapil HM DAENURI, S.Pd, SH MM, semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KTP elektronik ini dibarengi pula dengan peningkatan pelayanan dari Dindukcapil yakni salah satunya dengan mencetak KTP elektronik bagi yang telah melaksanakan perekaman dan telah siap cetak dengan mendistribusikan langsung ke masing-masing kecamatan.

          Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dirilis pada Februari 2011. KTP el adalah produk Kementerian Dalam Negeri yang berfungsi sebagai kartu pengenal yang berlaku secara nasional. Kartu ini juga diciptakan dengan sistem yang lebih baik, sehingga mencegah terjadi duplikasi yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung-jawab, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

         Data per 28 Oktober 2017  masih ada sekitar  35.000  masyarakat Rembang yang belum melaksanakan perekaman KTP el, untuk itu dihimbau agar bisa segera melaksanakan perekaman di masing-masing kecamatan, karena setelah perekaman data akan dikirim ke Pusat untuk dilakukan Penunggalan data yang memerlukan waktu, sehingga tidak serta merta langsung bisa terbit KTP el, tapi akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keterangan.(rien-75)


close