BLANGKO KTP –el HABIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

BLANGKO KTP –el HABIS

              Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan KTP el dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan KTP-el, dengan telah habisnya ketersediaan blangko KTP-el per tanggal 1 Oktober di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Maka Sehubungan Blangko KTP-el HABIS  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang mulai tanggal 5 Oktober 2016 bagi pemohon KTP-el akan dilayani dalam bentuk  SURAT KETERANGAN  sebagai pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten Rembang, Surat Keterangan ini bisa dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah.

              Per tanggal 04 Oktober 2016 Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang masih ada 4.243 Permohonan cetak KTP-el yang belum bisa terlayani karena beberapa permasalahan yakni :

1. Data belum bisa terkirim ke Pusat                       :           1.893 berkas

2. Harus cek iris mata ulang                                      :              503 berkas

3. Rekam ganda                                                          :              470 berkas

4. Perubahan data tanpa melampiri data dukung :             375 berkas

5. Usulan lewat Kecamatan                                      :           1.000 berkas

                Dari 4.243 Permohonan cetak KTP-el ini, apabila Blangko KTP-el telah tersedia akan dicetak terlebih dahulu sementara itu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperkirakan blangko KTP-el baru akan tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2016 mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Untuk itu apabila Blangko KTP-el tersedia penerima Surat Keterangan bisa mendaftar kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang untuk melaksanakan pencetakan KTP-el.(Rien 75)

 


close