Kutipan Akta Perkawinan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. KK lama suami dan istri
  4. Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
  5. Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
  6. Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
  7. Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
  8. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
  9. Paspor bagi suami atau istri orang asing.

Prosedur

  1. Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan diri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal perkawinan dan mengambil formuir pelaporan perkawinan.
  2. Setelah mengisi blanko yang diterima, pemohon menyerahkan blanko dan persyaratan lainnya kepada petugas loket;
  3. Petugas Loket  menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta Perkawinan sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor dan saksi-saksi pada register akta perkawinan;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perkawinan kepada kasi pencatatan perkawinan untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perkawinan memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perkawinan ke dalam system komputer dengan teliti;
  11. Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perkawinan pada kertas putih;
  12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perkawinan pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perkawinan kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perkawinan dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  14. Petugas operator komputer meneruskan kutipan akta perkawinan, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diparaf;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta perkawinan untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta perkawinan serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Waktu Pelayanan:

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close