LEGALISIR AKTA KELAHIRAN TERBITAN LUAR KOTA BISA DILEGALISIR DI DINDUKCAPIL REMBANG! TAPIIIII????
Halo Sedulur Dukcapil Rembang! Jika njenengan ber KTP-el Kabupaten Rembang tapi Akta Kelahiran njenengan terbitan dari luar kota, tidak perlu khawatir untuk meminta legalisir , karena njenengan bisa mengajukan keabsahan di Kantor Dukcapil Rembang tanpa harus ke Kota/Kabupaten terbitan Akta njenengan.
Tapi , mohon bersabar yaa, karena Dukcapil Rembang harus meminta surat keabsahan dulu dari Dukcapil Akta terbit, jadi lama atau tidaknya proses legalisir ini tergantung dari jawaban keabsahan dari Dukcapil Akta terbit njenengan
.
Jangan khawatir, njenengan bisa memantau setiap saat proses keabsahan tersebut dengan menanyakannya melalui WA Dindukcapil Rembang di nomor 089525203813. Semoga info ini bermanfaat bagi panjenengan semua
terimakasih!
Layanan Instagram Resmi
Ikuti & Kirim Pesan Melalui IG
Silakan kunjungi akun resmi Instagram kami untuk mendapatkan informasi program dan berita terbaru.
Pusat Layanan Informasi
Silakan sampaikan pertanyaan atau keluhan Anda
Pesan Anda akan segera kami respon secara aktif pada Hari dan Jam Kerja pelayanan.