LEGALISIR AKTA KELAHIRAN TERBITAN LUAR KOTA BISA DILEGALISIR DI DINDUKCAPIL REMBANG! TAPIIIII????

03 Desember Admin Dilihat 876 kali
gambar berita
Klik untuk memperbesar

Halo Sedulur Dukcapil Rembang! Jika njenengan ber KTP-el Kabupaten Rembang tapi Akta Kelahiran njenengan terbitan dari luar kota, tidak perlu khawatir untuk meminta legalisir , karena njenengan bisa mengajukan keabsahan di Kantor Dukcapil Rembang tanpa harus ke Kota/Kabupaten terbitan Akta njenengan.

Tapi , mohon bersabar yaa, karena Dukcapil Rembang harus meminta surat keabsahan dulu dari Dukcapil Akta terbit, jadi lama atau tidaknya proses legalisir ini tergantung dari jawaban keabsahan dari Dukcapil Akta terbit njenengan wink .

Jangan khawatir, njenengan bisa memantau setiap saat proses keabsahan tersebut dengan menanyakannya melalui WA Dindukcapil Rembang di nomor 089525203813. Semoga info ini bermanfaat bagi panjenengan semua smiley terimakasih!

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Info Publik

Logo Kabupaten Rembang

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Icon Ulasan
Yuk Berikan Ulasan Layanan Kami
× Zoom