PASTIKAN HAK ANAK TERPENUHI MELALUI KIA, SIMAK PENJELASAN BERIKUT! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PASTIKAN HAK ANAK TERPENUHI MELALUI KIA, SIMAK PENJELASAN BERIKUT!

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak di Indonesia yang berusia dibawah 17 tahun. Pembuatan KIA sudah tercantum berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016. Kartu ini memiliki fungsi yang serupa dengan KTP-el bagi orang dewasa, namun terdapat beberapa perbedaan pada elemen data dan penggunaanya. 

 

KIA berwarna merah muda dan berisi informasi seputar identitas anak meliputi; nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan dan alamat. Kemudian yang membedakan dengan KTP-el yaitu KIA tidak terdapat informasi terkait status perkawinan dan pekerjaan serta chip elektronik, tetapi KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Selanjutnya anak tersebut diwajibkan untuk mengajukan pembuatan KTP-el. KIA memiliki 2 jenis yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (KIA tanpa foto) dan anak usia 5-17 (KIA dengan foto anak). Selain itu terdapat perbedaan warna background, untuk kelahiran pada tahun ganjil itu berwarna merah, sedangkan tahun genap yaitu berwarna biru. 

 

Manfaat KIA, antara lain;

  • Memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi)
  • Sebagai bukti identitas diri
  • Sebagai perlindungan dan pemenuhan hak. 

Syarat-syaratnya, sebagai berikut;

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el kedua orang tua
  4. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)
  5. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan
  6. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
  2.  KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
  3. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

KIA PERPANJANGAN

  1. Kartu Keluarga
  2. KIA Lama
  3. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan
  5. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang di scan/di foto untuk diunggah harus aslinya

Oleh karena itu kepemilikan KIA sangat penting, setiap anak akan lebih mudah dalam mengakses pelayanan publik dan terlindungi identitasnya sejak dini. Dalam hal ini para orang tua untuk segera mengurus pembuatan KIA bagi anak-anak mereka.