PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN YANG HARUS DIKETAHUI! - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN YANG HARUS DIKETAHUI!

Akta kelahiran  merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi seseorang sejak lahir. Dokumen tersebut terdiri dari nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, jenis kelamin serta nama orang tua. Akta kelahiran ini sebagai bentuk pengakuan resmi suatu negara dan perlindungan status hukum. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penduduk yang melaporkan kelahirannya dan selanjutnya dimasukkan dalam daftar keluarga. Dalam Akta Kelahiran terdapat NIK sebagai Dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. 

Kemudian, perlu diketahui ternyata terdapat 4 jenis akta kelahiran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, terdapat 4 jenis akta kelahiran yang disesuaikan dengan kondisi hukum orangtua dari anak tersebut.

  1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu. Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang resmi tercatat secara hukum/negara. Artinya, orang tua sudah memiliki dokumen perkawinan seperti buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta tercantum nama ayah dan ibu sebagai pasangan suami-istri.
  2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa “Anak Hasil perkawinan Tidak Tercatat”. Jenis akta ini diberikan untuk anak dari orang tua yang belum mencatatkan perkawinan secara sah tetapi sudah tercantum sebagai suami-istri di Kartu Keluarga dengan catatan perkawinan belum tercatat. 
  3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu. Akta ini diberikan bagi anak yang orang tuanya yang belum melakukan perkawinan dan belum memiliki buku nikah/ akta perkawinan. Tidak terdata di Kartu Keluarga sebagai pasangan. Dalam akta ini hanya nama ibu yang dicantumkan, mengingat status perkawinan belum diakui secara hukum atau negara. 
  4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua. Jenis akta ini berlaku untuk anak yang lahir tanpa diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya. Dalam peristiwa seperti ini, diperlukan berita laporan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya. 

 

Manfaat memiliki Akta Kelahiran: 

  1. Sebagai identitas anak dan bukti otentik identitas seseorang.
  2. Sebagai pengakuan negara atas status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu.
  3. Sebagai perlindungan hukum bagi anak-anak untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi.
  4. Sebagai dasar untuk mendapatkan layanan dasar, hak-hak, dan masa depan yang lebih baik.
  5. Sebagai bahan rujukan dokumen lain, seperti ijazah dan lamaran kerja.
  6. Sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  7. Sebagai syarat untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, dan mengurus asuransi.
  8. Sebagai syarat untuk mendaftar pernikahan di KUA.
  9. Sebagai syarat untuk mengurus hak ahli waris.
  10. Sebagai syarat untuk mengurus paspor.
  11. Sebagai syarat untuk mengurus tunjangan keluarga.
  12. Sebagai syarat untuk mengurus hak dana pensiun.
  13. Sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
  14. Sebagai jaminan sah dalam perjanjian kredit.

Dengan memiliki Akta Kelahiran diharapkan penduduk dapat mengakses seluruh pelayanan publik, selain itu juga memastikan data kependudukan nasional menjadi lebih akurat dan valid. Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara yang menyuruh data merata dalam menyebarkan dengan menambahkan pos-pos pelayanan sampai dengan tingkat pemerintah terkecil (Desa/Kelurahan) melalui SIPENDUDUKONLINE. 

Sistem Pelayanan Adminduk Online atau SIPENDUDUKONLINE dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Rembang dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Dengan adanya layanan ini, jarak antara warga dan pelayanan administratif menjadi lebih dekat sehingga proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, SIPENDUDUKONLINE juga memungkinkan petugas desa untuk memberikan pelayanan langsung kepada warganya serta mencetak dokumen administrasi kependudukan yang berbahan kertas A4 seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK secara mandiri . Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang.