PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN TERINTEGRASI BAGI PENDUDUK NON MUSLIM

25 Januari Admin Dilihat 1884 kali
gambar berita
Klik untuk memperbesar

DINDUKCAPILREMBANG - Pada Hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 telah dilakukan pencatatan perkawinan antara pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama islam sekaligus penandatanganan register perkawinan. Sebagai komitmen akan pelayanan terintegrasi, kedua mempelai akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus, yaitu register akta perkawinan dan KTP serta KK dengan status terbaru. Pelayanan Pencatatan perkawinan non muslim dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari dan jam kerja serta tidak dipungut biaya alias GRATIS!!

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Info Publik

Logo Kabupaten Rembang

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Icon Ulasan
Yuk Berikan Ulasan Layanan Kami
× Zoom