PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN TERINTEGRASI BAGI PENDUDUK NON MUSLIM - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN TERINTEGRASI BAGI PENDUDUK NON MUSLIM

DINDUKCAPILREMBANG - Pada Hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 telah dilakukan pencatatan perkawinan antara pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama islam sekaligus penandatanganan register perkawinan. Sebagai komitmen akan pelayanan terintegrasi, kedua mempelai akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus, yaitu register akta perkawinan dan KTP serta KK dengan status terbaru. Pelayanan Pencatatan perkawinan non muslim dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari dan jam kerja serta tidak dipungut biaya alias GRATIS!!