REMBANG – Penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan langsung dari ponsel. Namun, tidak jarang pengguna mengalami kendala lupa PIN saat hendak masuk ke dalam aplikasi.
Bagi masyarakat yang mengalami masalah tersebut, tidak perlu panik atau buru-buru datang ke kantor pelayanan. Pembuatan PIN baru kini dapat dilakukan secara mandiri langsung melalui aplikasi IKD dengan proses yang aman, cepat, dan mudah.
Sebagai catatan penting sebelum memulai, pastikan Anda sudah memperbarui (update) aplikasi IKD ke versi terbaru melalui Google Play Store atau Apple App Store, karena fitur "Lupa PIN" ini baru tersedia pada pembaruan aplikasi versi terbaru.
Berikut adalah 5 langkah mudah untuk mengatasi lupa PIN pada aplikasi IKD:
-
Pilih Menu Lupa PIN: Buka aplikasi IKD di ponsel Anda, lalu ketuk tombol "Lupa PIN" yang terletak di bagian bawah layar masuk (login).
-
Scan e-KTP atau Input Data: Lakukan pemindaian (scan) fisik KTP-el Anda menggunakan kamera ponsel, atau masukkan data diri secara manual sesuai kolom yang tersedia.
-
Pastikan Data Berhasil Dibaca: Tunggu beberapa saat hingga sistem memvalidasi dan menampilkan notifikasi bahwa data KTP Anda berhasil terbaca.
-
Verifikasi Wajah (Scan): Lakukan perekaman atau pemindaian wajah (face recognition) di tempat dengan pencahayaan yang cukup untuk memastikan kesesuaian identitas pemilik akun.
-
Buat PIN Baru: Setelah verifikasi wajah berhasil, masukkan 6 digit angka PIN baru yang mudah Anda ingat namun tetap aman, lalu konfirmasi kembali PIN tersebut.
Setelah kelima tahapan tersebut selesai, akun IKD Anda dapat langsung digunakan kembali seperti semula.
Apabila Anda masih menemui kendala teknis saat melakukan proses pengaturan ulang PIN di atas, silakan hubungi atau kunjungi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.