MELAHIRKAN DI RSUD dr. R. SOETRASNO REMBANG, BAYI LANGSUNG MEMILIKI AKTE KELAHIRAN

Bertepatan dengan hari ulang tahun RSUD dr. R. Soetrasno yang ke 62 tahun sekaligus peresmian gedung perawatan dan peluncuran sistem antrian, yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2017 RSUD dr. R. Soetrasno Rembang juga melaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang tentang Pelayanan Akte Kelahiran bagi anak yang dilahirkan di RSUD Rembang.
Disaksikan pula pada saat penandatanganan kerjasama, Bupati Rembang H. ABDUL HAFIDZ dan Wakil Bupati Rembang BAYU ANDRIYANTO. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan akte kelahiran secara mudah dan gratis kepada masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disampaikan pula oleh H.M DAENURI, S.Pd, SH, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, masyarakat hanya perlu mencukupi berkas persyaratan berupa:
- Kartu Keluarga Asli
- Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA)
- Foto copi ktp el kedua orang tua bayi.
- Foto copy KTP el 2 orang Saksi
Setelah berkas di serahkan kepada petugas RSUD Rembang, operator RSUD akan melakukan entry permohonan Akte Kelahiran Lintas Instansi dan mengirim bersama dengan berkas persyaratan akte tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang. Setelah di lakukan proses Akta Kelahiran dan KK di Dindukcapil petugas akan mengirimkan Akta dan KK tersebut ke RSUD Rembang.