Dokumen Kependudukan Bertanda Tangan Elektronik (TTE) Tidak Perlu Legalisir
Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan dalam format digital dan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak memerlukan legalisir.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya yang telah menggunakan TTE dan QR Code dapat digunakan langsung tanpa harus dilegalisir.
Keaslian dokumen dapat diverifikasi dengan memindai QR Code yang terdapat pada dokumen atau melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini menjamin bahwa dokumen yang diterbitkan berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang serta memiliki keabsahan secara hukum.
Mengapa Tidak Perlu Legalisir?
- Dokumen telah ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh pejabat yang berwenang.
- Keaslian dokumen dapat diverifikasi melalui QR Code.
- Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
- Berlaku dan diakui di seluruh wilayah Indonesia.
- Proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ingat!
Dokumen Kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code telah dinyatakan VALID secara hukum, sehingga tidak perlu dilegalisir.