Bagi masyarakat yang memiliki anak, sudahkah dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)? Jika belum, sebaiknya segera dibuatkan karena KIA merupakan identitas resmi yang penting bagi anak.
Proses pembuatannya cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan setempat. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
1. Akta kelahiran anak
2. Kartu Keluarga
3. KTP orang tua
Untuk anak usia di bawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang 1 hari, diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 4x6.
Informasi lebih lanjut mengenai manfaat KIA dapat disimak melalui video yang tersedia.