Warta Berita

DOKUMEN KEPENDUDUKAN INI PENTING UNTUK MASA DEPAN ANAK!

17 April Admin Dukcapil 182 pembaca
gambar berita
Perbesar Foto
Bagi masyarakat yang memiliki anak, sudahkah dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)? Jika belum, sebaiknya segera dibuatkan karena KIA merupakan identitas resmi yang penting bagi anak.
 
Proses pembuatannya cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan setempat. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

1. Akta kelahiran anak

2. Kartu Keluarga

3. KTP orang tua

Untuk anak usia di bawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang 1 hari, diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 4x6.
 
Informasi lebih lanjut mengenai manfaat KIA dapat disimak melalui video yang tersedia.

Bagaimana pendapat Anda tentang informasi ini?

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Info Publik

Logo Kabupaten Rembang Bangga Melayani Bangsa BerAKHLAK

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Icon Ulasan
Yuk Berikan Ulasan Layanan Kami
× Zoom