Warta Berita
DOKUMEN KEPENDUDUKAN INI PENTING UNTUK MASA DEPAN ANAK!
17 April
Admin Dukcapil
182 pembaca
Perbesar Foto
Bagi masyarakat yang memiliki anak, sudahkah dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)? Jika belum, sebaiknya segera dibuatkan karena KIA merupakan identitas resmi yang penting bagi anak.
Proses pembuatannya cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan setempat. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
1. Akta kelahiran anak
2. Kartu Keluarga
3. KTP orang tua
Untuk anak usia di bawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang 1 hari, diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 4x6.
Informasi lebih lanjut mengenai manfaat KIA dapat disimak melalui video yang tersedia.
Bagaimana pendapat Anda tentang informasi ini?
×
Layanan Instagram Resmi
Ikuti & Kirim Pesan Melalui IG
Silakan kunjungi akun resmi Instagram kami untuk mendapatkan informasi program dan berita terbaru.
@dindukcapil.rbg
Direct Message & Feed
Pastikan menghubungi akun Instagram resmi kami.
Pusat Layanan Informasi
Silakan sampaikan pertanyaan atau keluhan Anda
Pesan Anda akan segera kami respon secara aktif pada Hari dan Jam Kerja pelayanan.
Layanan WhatsApp
Konsultasi & Pengaduan Online
Layanan ini hanya menerima chat WhatsApp, tidak menerima telepon.
×
×