Warta Berita

Sebelum Urus KK dan Pindah Domisili, Pastikan Sudah Rekam KTP-el

10 April Admin Dukcapil 895 pembaca
gambar berita
Perbesar Foto

Pastikan data kependudukanmu sudah lengkap ya!

Sebelum mengurus Kartu Keluarga atau mutasi pindah, semua anggota keluarga yang berusia 17 tahun wajib sudah melakukan perekaman KTP-el.

Karena data KK dan KTP-el saling terhubung, jika belum rekam, proses tidak bisa diterbitkan.

Yuk cek dulu sebelum mengurus!

Bagaimana pendapat Anda tentang informasi ini?

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Info Publik

Logo Kabupaten Rembang Bangga Melayani Bangsa BerAKHLAK

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Icon Ulasan
Yuk Berikan Ulasan Layanan Kami
× Zoom