Warta Berita
Sebelum Urus KK dan Pindah Domisili, Pastikan Sudah Rekam KTP-el
10 April
Admin Dukcapil
895 pembaca
Perbesar Foto
Pastikan data kependudukanmu sudah lengkap ya!
Sebelum mengurus Kartu Keluarga atau mutasi pindah, semua anggota keluarga yang berusia 17 tahun wajib sudah melakukan perekaman KTP-el.
Karena data KK dan KTP-el saling terhubung, jika belum rekam, proses tidak bisa diterbitkan.
Yuk cek dulu sebelum mengurus!
Bagaimana pendapat Anda tentang informasi ini?
×
Layanan Instagram Resmi
Ikuti & Kirim Pesan Melalui IG
Silakan kunjungi akun resmi Instagram kami untuk mendapatkan informasi program dan berita terbaru.
@dindukcapil.rbg
Direct Message & Feed
Pastikan menghubungi akun Instagram resmi kami.
Pusat Layanan Informasi
Silakan sampaikan pertanyaan atau keluhan Anda
Pesan Anda akan segera kami respon secara aktif pada Hari dan Jam Kerja pelayanan.
Layanan WhatsApp
Konsultasi & Pengaduan Online
Layanan ini hanya menerima chat WhatsApp, tidak menerima telepon.
×
×