AYO PEREKAM KTP el URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL - Dindukcapil Kabupaten Rembang

AYO PEREKAM KTP el URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

               Bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Selasa 06 September 2016, diadakan sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, acara dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, H.M DAENURI, S.Pd, SH,MM, dalam sambutannya beliau menghimbau untuk saling mengingatkan pentingnya mengurus Dokumen Kependudukan, lebih-lebih dengan adanya tenggat waktu tanggal 30 September 2016, sebagai batas waktu akhir perekaman KTP el bagi yang telah berusia 17 tahun dan yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

           Acara yang dihadiri oleh Ketua TP PKK Kab. Rembang, TP PKK Kecamatan, wakil IBI, LPSK, Kasubag umum dan kepegawaian Kecamatan, serta operator SIAK Kecamatan, berlangsung dalam 2 session, session pertama dengan Nara Sumber dari Assisten III, ABDULLAH ZAWAWI, S.Sos.MM dengan topik arti pentingnya Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil. Pada Session Dua dengan Nara Sumber dari Assisten I, Drs. SUBAKTI dengan menekankan satu KTP, KTP Nasional, Satu KTP, satu Identitas.(Rien 75)