Sambut Hari Raya Tanpa Gratifikasi - Dindukcapil Kabupaten Rembang

Sambut Hari Raya Tanpa Gratifikasi

Menjelang Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan ini termasuk permintaan atau penerimaan THR, parsel, maupun hadiah lainnya dari masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan dengan layanan pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan alasan Lebaran dapat berpotensi menjadi praktik korupsi dan menimbulkan konflik kepentingan.

Jika dalam kondisi tertentu ASN tidak dapat menolak pemberian tersebut, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selain itu, ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kebutuhan mudik Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas aparatur negara serta mencegah praktik korupsi yang sering terjadi pada momentum hari raya Idul Fitri.


#ASN #Gratifikasi #antikorupsi