PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Syarat yang diperlukan
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah/STTB
Catatan : Datang langsung ke Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
- Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el lama yang rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Biaya
Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya