Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Dindukcapil Kabupaten Rembang
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
 
Syarat yang diperlukan
 
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Ijazah/STTB
Catatan : Datang langsung ke Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.
 
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
  1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el lama yang rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Biaya

Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya

 

Jam Pelayanan

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close