PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Syarat-syarat yang diperlukan
-
Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
- Surat pengantar dari RT/ RW;
- Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
- KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
- Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
- Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
- Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
- Foto copy akta pengangkatan anak;
- Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
- Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
-
Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).
- Surat pengantar RT/RW
-
Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
- Foto copy KK yang lama.
- Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
- Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
-
Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
- KK yang lama.
- Surat keterangan pindah dari daerah asal.
-
Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
- KK yang rusak
- Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
-
Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
- Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
- Dokumen imigrasi;
- Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
- Surat keterangan lapor dini (SKLD);
- Surat ijin kerja;
- Surat ijin tinggal tetap;
- Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
-
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
- Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
- Pengantar dari RT/RW
- Foto copy KK yang lama dari pemohon
- KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
- Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
-
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
- Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
- Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
- Pengantar dari RT/RW
- KK yang lama dari pemohon
- KK yang lama dari keluarga yang diikuti
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- Surat keterangan catatan kepolisian
-
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
- Pengantar dari RT/RW
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian; atau
- Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
Biaya
Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya