Kartu Keluarga (KK) - Dindukcapil Kabupaten Rembang

PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
    1. Surat pengantar dari RT/ RW;
    2. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
    3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
    4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
    5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
    6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
    7. Foto copy akta pengangkatan anak;
    8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
    9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).
    1. Surat pengantar RT/RW
    2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
      1. Foto copy KK yang lama.
      2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
      3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
    3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
      1. KK yang lama.
      2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
    4. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
      2. KK yang rusak
      3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
      4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  3. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    1. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
    2. Dokumen imigrasi;
    3. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
    4. Surat keterangan lapor dini (SKLD);
    5. Surat ijin kerja;
    6. Surat ijin tinggal tetap;
    7. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
  4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Pengantar dari RT/RW
    3. Foto copy KK yang lama dari pemohon
    4. KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
    5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
    6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    3. Pengantar dari RT/RW
    4. KK yang lama dari pemohon
    5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
    6. Paspor
    7. Izin tinggal tetap
    8. Surat keterangan catatan kepolisian
  6. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
    1. Pengantar dari RT/RW
    2. KK yang lama
    3. Surat keterangan kematian; atau
    4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

Biaya

Gratis (Rp. 0) / Tidak dipungut biaya

Jam Pelayanan

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close