KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN REMBANG MEMIMPIN SIDANG PERKAWINAN NON MUSLIM

10 April Admin Dilihat 2058 kali
gambar berita
Klik untuk memperbesar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Drs. Suparmin, MM memimpin Sidang Pencatatan Perkawinan Non Muslim di ruang kerja Kadis Dukcapil, Kamis 30 Maret 2023. Pelaksanaan Sidang Pencatatan Perkawinan Non Muslim ini bertujuan untuk melegalkan status perkawinan secara hukum, untuk dicatat ke dalam register Akta Perkawinan. Selanjutnya Dindukcapil Kab. Rembang menerbitkan kutipan Akta Perkawinannya sebagai bukti adanya perkawinan yang sah secara hukum. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Logo Kabupaten Rembang Hari Jadi Rembang 285 HUT RI 81

Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Instagram WhatsApp