Checklist Dokumen
Kelengkapan Berkas Pengajuan KIA
Perpanjangan KIA
Usia 5 – 17 Tahun (-1 Hari)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA) Asli yang akan diperpanjang
- Foto anak berwarna 4x6
Pengajuan KIA Rusak
Penggantian Fisik Kartu Rusak
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak
- KTP-el kedua orang tua
- Kartu Identitas Anak (KIA) yang Rusak
- Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)
Pengajuan KIA Baru
KIA baru
- Akta Kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el kedua orang tua
- Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)
Pengajuan KIA Hilang
Penggantian Dokumen Hilang
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran anak
- KTP-el kedua orang tua
- Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)
Kategori Pembagian Usia KIA
01
KIA Usia 0 – 5 Tahun
Diterbitkan langsung pasca kelahiran tanpa pas foto fisik pada permukaan kartu. Berlaku berkala 5 tahun.
02
KIA Usia 5 – 17 Tahun (-1hr)
Wajib melampirkan pas foto anak berwarna (4x6). Masa aktif hingga anak berumur 17 tahun.
Biaya Administrasi: 100% GRATIS
Seluruh proses pencetakan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya retribusi apapun.