Checklist Dokumen

Kelengkapan Berkas Pengajuan KIA

Perpanjangan KIA

Usia 5 – 17 Tahun (-1 Hari)

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) Asli yang akan diperpanjang
  • Foto anak berwarna 4x6

Pengajuan KIA Rusak

Penggantian Fisik Kartu Rusak

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP-el kedua orang tua
  • Kartu Identitas Anak (KIA) yang Rusak
  • Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)

Pengajuan KIA Baru

KIA baru

  • Akta Kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP-el kedua orang tua
  • Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)

Pengajuan KIA Hilang

Penggantian Dokumen Hilang

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran anak
  • KTP-el kedua orang tua
  • Foto anak berwarna 4x6 (jika usia > 5 thn)

Kategori Pembagian Usia KIA

01

KIA Usia 0 – 5 Tahun

Diterbitkan langsung pasca kelahiran tanpa pas foto fisik pada permukaan kartu. Berlaku berkala 5 tahun.

02

KIA Usia 5 – 17 Tahun (-1hr)

Wajib melampirkan pas foto anak berwarna (4x6). Masa aktif hingga anak berumur 17 tahun.

Biaya Administrasi: 100% GRATIS

Seluruh proses pencetakan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya retribusi apapun.

Hubungi kami