Prosedur Penerbitan KIA

Alur birokrasi sistematis dari pendaftaran desa hingga cetak kartu.

1

Pendaftaran Desa

Pemohon menyerahkan seluruh prasyarat berkas di Kantor Desa/Kelurahan sesuai KK Domisili Kabupaten Rembang

2

Entri & Upload

Petugas Desa/Kelurahan melakukan input dan upload berkas via SipendukOnline.

3

Sinkronisasi SIAK

Operator Kantor Dindukcapil Rembang dan Kantor Kecamatan melakukan Verifikasi Berkas yang diinput dan upload oleh Petugas Desa.

4

Verifikasi & Cetak

Proses verifikasi akhir dan pencetakan fisik kartu di Kantor Kecamatan/Dukcapil sesuai umur anak.

5

Membawa Berkas KIA

Saat ambil di loket yang diberitahukan oleh Petugas Desa, Pemohon harus membawa berkas yang diupload

6

Serah Terima Fisik

Pemohon mengambil fisik kartu identitas KIA di loket setelah petugas desa menginfokan untuk mengambil

Hubungi kami