Dokumen Kependudukan Bertanda Tangan Elektronik (TTE) Tidak Perlu Legalisir
Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan dalam format digital dan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE)…