Dokumen Identitas Resmi Anak

Kartu Identitas
Anak (KIA)

Berikan perlindungan hukum maksimal bagi buah hati Anda dengan Kartu Identitas Anak resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.

KIA Resmi
Definisi & Manfaat

Apa Itu Kartu Identitas Anak?

KIA adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan Negara untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah sebagai prasyarat pemenuhan hak sipil anak.

Perlindungan Hukum

Memberikan jaminan legalitas identitas diri secara absolut bagi setiap anak Indonesia dari risiko manipulasi data sipil.

Akses Layanan Publik

Mempermudah akses pendaftaran pendidikan sekolah terintegrasi, klaim jaminan kesehatan BPJS, serta sarana perbankan.

Data Kependudukan

Membantu tata kelola integrasi data kependudukan nasional secara berkala demi menjamin efektivitas program bantuan sosial subsidi pemerintah.

Kategori Pembagian Usia KIA

01

KIA Usia 0 – 5 Tahun

Diterbitkan langsung secara kolektif pasca kelahiran anak tanpa menyertakan elemen pas foto fisik digital pada permukaan kartu.

  • Mutlak tanpa komponen foto
  • Masa berlaku berkala 5 tahun
02

KIA Usia 5 – 17 Tahun (-1hr)

Diterbitkan secara personal dan wajib melampirkan file pas foto anak bermotif formal sebagai legalitas dokumentasi visual utama.

  • Wajib menyertakan foto formal terbaru
  • Masa aktif hingga beranjak usia 17 tahun
Checklist Dokumen

Kelengkapan Berkas Pengajuan KIA Baru

Akta Kelahiran

Salinan fotokopi legalisir / scan asli

Kartu Keluarga (KK)

Salinan fotokopi lembar KK aktif

KTP Orang Tua

Fotokopi KTP elektronik ayah & ibu

Pas Foto Anak

Ukuran 4x6 (Anak usia di atas 5 tahun)

Perpanjangan KIA

Usia 5 – 17 Tahun (-1 Hari)

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) Asli yang akan diperpanjang
  • Foto anak berwarna 4x6

Pengajuan KIA Hilang

Penggantian Dokumen Hilang

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran anak
  • KTP-el kedua orang tua
  • Foto anak berwarna 4x6 (jika usia sudah di atas 5 tahun)

Pengajuan KIA Rusak

Penggantian Fisik Kartu Rusak

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP-el kedua orang tua
  • Kartu Identitas Anak (KIA) yang Rusak
  • Foto anak berwarna 4x6 (jika usia sudah di atas 5 tahun)

Biaya Administrasi: 100% GRATIS

Seluruh mekanisme operasional pencetakan Kartu Identitas Anak tidak dipungut retribusi biaya dalam bentuk apapun.

Ketentuan Tambahan (Bagi Penduduk Anak WNA)

Paspor Resmi

Lampirkan fotokopi dokumen paspor sah negara asal.

KITAP / KITAS

Kartu Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas.

Domisili Orang Tua

Fotokopi KTP / Kependudukan orang tua/wali penjamin.

Prosedur Penerbitan KIA

Alur birokrasi sistematis dari integrasi desa hingga pusat cetak.

1

Pendaftaran Desa

Pemohon menyerahkan seluruh prasyarat berkas di Kantor Desa/Kelurahan sesuai KK Domisili Kabupaten Rembang

2

Entri & Upload

Petugas Desa/Kelurahan melakukan input dan upload berkas via SipendukOnline.

3

Sinkronisasi SIAK

Operator Kantor Dindukcapil Rembang dan Kantor Kecamatan melakukan Verifikasi Berkas yang diinput dan upload oleh Petugas Desa.

4

Verifikasi & Cetak

Proses verifikasi akhir dan pencetakan fisik kartu di Kantor Kecamatan/Dukcapil sesuai umur anak.

5

Membawa Berkas KIA

Saat ambil di loket yang diberitahukan oleh Petugas Desa, Pemohon harus membawa berkas yang diupload

6

Serah Terima Fisik

Pemohon mengambil fisik kartu identitas KIA di loket setelah petugas desa menginfokan untuk mengambil

Kemitraan Strategis

Sudah Bekerjasama Dengan

Melalui integrasi layanan rekreasi berbasis KIA ini, anak-anak di Kabupaten Rembang dipastikan akan mendapatkan berbagai nilai tambah serta kemudahan akses saat berkunjung.

Dusun Semilir
Klik untuk Memperbesar

Dusun Semilir

Mitra Aktif Resmi
Saloka Theme Park
Klik untuk Memperbesar

Saloka Theme Park

Mitra Aktif Resmi
Legalitas Hukum

Landasan Yuridis Dokumen

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan mutlak atas regulasi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019

Pelaksanaan teknis tata kelola pendaftaran data kependudukan terpadu berazas legalitas hukum formal.

Permendagri Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan khusus Menteri Dalam Negeri mengenai penerbitan fungsional berkala struktur Kartu Identitas Anak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)