Berikan perlindungan hukum maksimal bagi buah hati Anda dengan Kartu Identitas Anak resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.
KIA adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan Negara untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah sebagai prasyarat pemenuhan hak sipil anak.
Memberikan jaminan legalitas identitas diri secara absolut bagi setiap anak Indonesia dari risiko manipulasi data sipil.
Mempermudah akses pendaftaran pendidikan sekolah terintegrasi, klaim jaminan kesehatan BPJS, serta sarana perbankan.
Membantu tata kelola integrasi data kependudukan nasional secara berkala demi menjamin efektivitas program bantuan sosial subsidi pemerintah.
Diterbitkan langsung secara kolektif pasca kelahiran anak tanpa menyertakan elemen pas foto fisik digital pada permukaan kartu.
Diterbitkan secara personal dan wajib melampirkan file pas foto anak bermotif formal sebagai legalitas dokumentasi visual utama.
Salinan fotokopi legalisir / scan asli
Salinan fotokopi lembar KK aktif
Fotokopi KTP elektronik ayah & ibu
Ukuran 4x6 (Anak usia di atas 5 tahun)
Usia 5 – 17 Tahun (-1 Hari)
Penggantian Dokumen Hilang
Penggantian Fisik Kartu Rusak
Seluruh mekanisme operasional pencetakan Kartu Identitas Anak tidak dipungut retribusi biaya dalam bentuk apapun.
Lampirkan fotokopi dokumen paspor sah negara asal.
Kartu Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas.
Fotokopi KTP / Kependudukan orang tua/wali penjamin.
Alur birokrasi sistematis dari integrasi desa hingga pusat cetak.
Pemohon menyerahkan seluruh prasyarat berkas di Kantor Desa/Kelurahan sesuai KK Domisili Kabupaten Rembang
Petugas Desa/Kelurahan melakukan input dan upload berkas via SipendukOnline.
Operator Kantor Dindukcapil Rembang dan Kantor Kecamatan melakukan Verifikasi Berkas yang diinput dan upload oleh Petugas Desa.
Proses verifikasi akhir dan pencetakan fisik kartu di Kantor Kecamatan/Dukcapil sesuai umur anak.
Saat ambil di loket yang diberitahukan oleh Petugas Desa, Pemohon harus membawa berkas yang diupload
Pemohon mengambil fisik kartu identitas KIA di loket setelah petugas desa menginfokan untuk mengambil
Melalui integrasi layanan rekreasi berbasis KIA ini, anak-anak di Kabupaten Rembang dipastikan akan mendapatkan berbagai nilai tambah serta kemudahan akses saat berkunjung.
Perubahan mutlak atas regulasi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Nasional.
Pelaksanaan teknis tata kelola pendaftaran data kependudukan terpadu berazas legalitas hukum formal.
Peraturan khusus Menteri Dalam Negeri mengenai penerbitan fungsional berkala struktur Kartu Identitas Anak.