PELAYANAN KELILING AKTA PENCATATAN SIPIL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang

PELAYANAN KELILING AKTA PENCATATAN SIPIL

     Dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan Program Nasional tentang penuntasan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terutama bagi anak usia 0 s/d 18 tahun serta untuk mewujudkan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, masyarakat Kabupaten Rembang sekarang semakin dipermudah dalam hal pengurusan Akta pencatatan sipil khususnya Akta Kelahiran dan Akta Kematian karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang melaksanakan Pelayanan Keliling di Kecamatan-kecamatan yang lokasinya jauh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selain untuk mempermudah Masyarakat kabupaten Rembang, diharapkan dengan adanya inovasi pelayanan keliling ini bisa meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Pencatatan Sipil.

      Disampaikan  oleh HM DAENURI, S.Pd, SH.MM pada saat Rapat Koordinasi pelayanan keliling dengan para Kasubag Umum dan Kepegawaian 10 Kecamatan Hingga saat ini pencapaian kepemilikan Akte kelahiran telah mencapai 77 %,  dan bagi masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran diharapkan bisa memanfaatkan Pelayanan keliling ini sebaik mungkin.

     Adapun jadwal pelayanan keliling bisa dilihat pada Pengumuman Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni dindukcapil.rembangkab.go.id/pengumuman.


close